Jurnal ini mengikuti pedoman dari Komite Etika Publikasi (COPE) dalam menghadapi semua aspek etika publikasi dan, khususnya, bagaimana menangani kasus penelitian dan kesalahan publikasi.

TANGGUNG JAWAB PENULIS
1. Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan akun yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya.
2. Keaslian dan Plagiat: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka hal ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.
3. Publikasi Ganda, Berlebihan atau Bersamaan: Seorang penulis umumnya tidak boleh menerbitkan naskah yang menjelaskan penelitian yang pada dasarnya sama dalam lebih dari satu jurnal atau publikasi utama.
4. Penulisan Makalah: Penulisan harus terbatas pada mereka yang telah membuat kontribusi signifikan pada konsepsi, desain, eksekusi, atau interpretasi studi yang dilaporkan.

TANGGUNG JAWAB EDITOR
1. Keputusan Publikasi: Editor Jurnal Atmakomunika Studi Komunikasi (JIKA) bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang dikirim ke jurnal yang harus diterbitkan.
2. Keadilan: Seorang editor pada waktu tertentu mengevaluasi naskah untuk konten intelektualnya tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
3. Kerahasiaan: Editor dan staf editorial lainnya tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirim ke siapa pun kecuali penulis koresponden, reviewer, reviewer potensial, dan penerbit.

TANGGUNG JAWAB REVIEWER
1. Kontribusi pada Keputusan Editorial: Ulasan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalah.
2. Ketepatan Waktu: Setiap wasit yang dipilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah atau tahu bahwa tinjauan yang tepat waktu akan mustahil harus menghubungi editor dan memaafkan diri dari proses tinjauan.
3. Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia.